Mendagri Tekankan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Hukum

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan kalau pemerintah tak bisa melakukan intervensi terhadap putusan hukum pengadilan. Masyarakat diminta tak menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas ‘nasib’ Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama. 

Menurut dia, saat kepolisian menetapkan status seorang menjadi tersangka, meskipun oknum tersebut adalah pejabat publik, pemerintah tak bisa melakukan intervensi. Apalagi ini adalah putusan pengadilan lewat majelis hakim yang telah melalui proses persidangan, berdasarkan fakta dan saksi. 

"Membela Pak Ahok silakan, itu hak asasi setiap manusia. Tapi jangan mengaitkan orang lain apalagi mengaitkan rezim pemerintahan dan Presiden Pak Jokowi," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kemarin, Kamis (11/5). 

Pernyataan ini meyusul adanya orasi dari seorang simpatisan Gubernur nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang dinilai menyinggung pemerintahan Jokowi. Oknum tersebut mengklaim kalau era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih baik ketimbang pemerintahan Jokowi. 

Apa yang dilakukan pemerintah saat ini, kata Tjahjo sudah sangat profesional dalam menangani masalah dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Misal, saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ahok dengan dakwaan Pasal 156 dan 156a KUHP, sesuai prosedur, pemerintah tetap mengacu pada UU. 

“Artinya saat kedua pasal tersebut menjadi tuntutan JPU terhadap Ahok, kami melihat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana hanya tuntutan di atas 5 tahun penjara, Ahok baru dinonaktifkan dari jabatannya,” kata dia. 

Berbeda halnya dengan putusan hakim saat ini, dimana Ahok sebagai terdakwa divonis 2 tahun penjaran dengan perintah langsung penahanan. Dengan dasar itu, maka Pemerintah mengambil sikap untuk menonaktifkan dirinya sebagai kepala daerah dan mengangkat wakilnya menjadi pelaksana tugas (Plt). 

Pun saat ini, menurut Tjahjo, Ahok tengah melakukan upaya banding ke tingkat pengadilan tinggi sehingga publik diminta tak perlu terburu-buru dalam bersikap. Meski Presiden Jokowi memiliki historis dengan Ahok, bukan berarti dirinya bisa ikut campur terhadap masalah yang menimpa gubernur nonaktif ini. 

"Ahok waktu ketemu saya dia bilang. 'Kalau diputus bersalah saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya, upaya-upaya hukum saya dipenuhi'," ujar Tjahjo 

Maka itu, Tjahjo meminta agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait rezim pemerintahan Jokowi. Masalah ketidakpuasan publik dengan putusan hakim, ia menilai wajar. Namun, para simpatisan dan pendukung Ahok, kata dia harus tetap menghormati putusan hukum. 

"Negara kita negara hukum. Lembaga pengadilan harus kita hormati. Setiap hakim memutus kasus apa pun itu pasti menimbulkan pro-kontra,” tutup dia.(p/ab)